Kawal Proses Hukum, Polres Kukar Pastikan Sita Eksekusi di Proyek Jembatan Sebulu Berjalan Kondusif

Kukar – Jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan pengamanan ketat terhadap jalannya Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong atas objek perkara berupa ratusan besi tiang pancang di area Proyek Jembatan Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kamis (23/04/2026).

Langkah pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda, guna memastikan tindakan hukum (pro justitia) antara PT Ferika Steel selaku pemohon terhadap PT Yasa Patria Perkasa selaku termohon berjalan tertib tanpa adanya gangguan keamanan di lapangan.

Kabag Ops Polres Kukar Kompol Roganda menjelaskan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan kepada instansi yudikatif untuk mencegah terjadinya resistensi atau potensi konflik fisik di lokasi eksekusi.

“Tugas utama kepolisian dalam agenda ini adalah memberikan jaminan keamanan bagi Tim Juru Sita PN Tenggarong dalam menjalankan tugas negara. Kami mengedepankan pendekatan humanis dan koordinasi intensif dengan semua pihak, baik pemohon, termohon, maupun pemerintah desa setempat,” ujar Kompol Roganda di lokasi eksekusi.

Kegiatan dimulai dengan apel persiapan di Kantor PN Tenggarong pada pukul 08.30 WITA yang dipimpin langsung Ketua PN Tenggarong, Ben Ronald Situmorang, Dalam arahannya, ditekankan bahwa tindakan sita ini merupakan upaya paksa negara yang harus dilaksanakan secara profesional.

Setibanya di lokasi proyek, personel Polres Kukar bersama Polsek Sebulu melakukan sterilisasi area selama tim juru sita melakukan penghitungan fisik dan pemasangan spanduk penyitaan. Objek yang disita meliputi 142 batang besi tiang pancang diameter 1.000 mm dan 184 batang diameter 1.200 mm.

Meski sempat muncul dinamika di lapangan terkait keberatan dari pihak termohon dan adanya surat penangguhan dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kukar, kehadiran personel kepolisian di lokasi berhasil menjaga situasi tetap terkendali. Polisi berperan sebagai penengah dan memastikan seluruh keberatan disampaikan melalui jalur hukum yang berlaku tanpa mengganggu jalannya proses sita di lapangan.

“Kami menyadari adanya potensi resistensi karena ini menyangkut aset proyek strategis daerah. Oleh karena itu, personel disiagakan di titik-titik krusial untuk memastikan tidak ada pengerahan massa atau tindakan anarkis yang menghambat jalannya eksekusi hukum,” tambah Kabag Ops.

Rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 12.00 WITA setelah dilakukan pembacaan berita acara sita eksekusi dan apel konsolidasi. Berkat pengawalan ketat dan taktis dari Polres Kukar, seluruh proses administrasi dan peletakan tanda sita di Desa Sebulu Modern dinyatakan selesai dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *