Kedepankan Musyawarah, Polsek Kota Bangun Berhasil Mediasi Sengketa Warisan Antar Anggota Keluarga

Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bangun kembali menunjukkan perannya sebagai pemecah permasalahan di tengah masyarakat (problem solving). Melalui proses mediasi yang humanis, jajaran Polsek Kota Bangun berhasil menyelesaikan sengketa pembagian harta warisan antara seorang ayah tiri dan anak kandung di ruang SPKT Mapolsek Kota Bangun, Kamis (23/04/2026) sore.

Perselisihan ini melibatkan Pihak Pertama, MT (suami dari almarhumah), dengan Pihak Kedua, H, yang merupakan anak kandung dari almarhumah. Keduanya sepakat meminta bantuan kepolisian untuk menjadi penengah guna menghindari konflik berkepanjangan.

Kapolsek Kota Bangun, AKP Asnan Rusmawan, menjelaskan bahwa mediasi ini dipimpin oleh Kanit Samapta Iptu Kusmadi didampingi Kanit Propam Aiptu Syahrul dan Bhabinkamtibmas setempat.

“Kami memfasilitasi kedua belah pihak untuk duduk bersama mencari jalan keluar yang paling adil secara kekeluargaan. Tujuan utama kami adalah menjaga silaturahmi antar anggota keluarga agar tidak terputus karena persoalan harta,” ujar AKP Asnan Rusmawan.

Setelah melalui proses musyawarah yang cukup panjang, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan mufakat yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama. Dalam poin kesepakatan tersebut, Pihak Pertama bersedia memberikan uang kompensasi kepada Pihak Kedua sebagai penyelesaian harta peninggalan almarhumah.

Sebagai timbal balik, Pihak Kedua menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan warisan di kemudian hari dan kedua belah pihak berjanji untuk tidak saling menaruh dendam. Mediasi ini juga disaksikan langsung oleh Sekretaris BPD Desa Suka Bumi serta saksi dari masing-masing pihak.

“Alhamdulillah, proses mediasi berjalan lancar. Kedua pihak telah menandatangani kesepakatan dan menyadari bahwa perdamaian jauh lebih berharga,” tambah Kapolsek.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa fungsi Problem Solving seperti ini terus digalakkan untuk memberikan rasa keadilan yang cepat dan tuntas di tingkat paling dasar, sekaligus mengurangi beban perkara hukum yang tidak perlu melalui jalur pengadilan jika masih bisa diselesaikan secara musyawarah.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *