Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Kaman, Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap tindak pidana percobaan pemerkosaan dan kekerasan seksual yang terjadi di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (20/8/2026).
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial VN (34), warga yang berdomisili di wilayah Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman. Terduga pelaku diamankan setelah sebelumnya diamankan oleh warga setempat dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban kejadian bermula sehari sebelum peristiwa, saat terduga pelaku datang ke rumah korban untuk meminta makanan, minuman, serta tempat tinggal karena mengaku membutuhkan pekerjaan. Korban yang merasa iba kemudian memberikan bantuan dan mengizinkan terduga pelaku menginap.
“Pada Rabu pagi, korban bersama anggota keluarganya dan terduga pelaku berangkat menuju kebun kelapa sawit di Desa Menamang Kiri untuk melakukan pekerjaan. Sesampainya di lokasi, terduga pelaku menyampaikan keinginannya untuk bekerja sekaligus tinggal di pondok kebun”, ujar Kapolsek.
Ketika anggota keluarga korban pergi berbelanja kebutuhan sembako dan perlengkapan untuk memperbaiki pondok, korban bersama terduga pelaku berada di sekitar pondok kebun.
Lebih lanjut lagi IPTU Herwin menjelaskan, sekitar pukul 11.00 WITA, saat korban sedang beristirahat dan minum di halaman pondok, terduga pelaku diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban. Korban kemudian berupaya melepaskan diri dan melarikan diri dari lokasi.
“Dalam situasi tersebut, terduga pelaku juga diduga mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban. Korban berhasil menghindar dan melakukan perlawanan hingga terduga pelaku terjatuh. Selanjutnya, korban bersembunyi di sekitar tanggul tanah di pinggir jalan HTI sambil menunggu anggota keluarganya kembali”, Jelas IPTI Herwin.
Sekitar pukul 11.30 WITA, setelah anggota keluarga korban tiba, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. Selanjutnya, korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat.
Warga kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang saat itu masih berada di kawasan kebun kelapa sawit. Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada Polsek Muara Kaman untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar hoodie warna ungu, satu lembar celana training warna hijau, satu lembar celana jeans warna hitam, satu lembar baju kaos warna biru, serta satu bilah parang.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan ketentuan Pasal 473 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara terang.
“Polsek Muara Kaman berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual, serta memproses setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Kutai Kartanegara mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditangani dan mencegah terjadinya kejadian serupa.
(Red)







