Kukar – Wujud nyata keseriusan Polri dalam memberantas peredaran Narkotika jenis sabu, kali ini Polsek Kota Bangun melakukan pengungkapan kasus narkotika di Jalan Awang Long, Desa Kota Bangun Ilir, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (10/7/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas Polsek Kota Bangun menangkap tersangka SP (22) dan M (52), Keduanya merupakan warga Desa Kota Bangun Ilir, Kecajatan Kota Bangun. Kedua tersangka diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti yang ditemukan adalah 6 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,29 gram, 1 lembar tisu warna putih, 1 lembar plastik bening berukuran sedang, 2 lembar plastik bening berukuran kecil dan 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Asnan Rusmawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Kota Bangun dengan masyarakat.
“Kedua tersangka berhasil kita amankan disalah satu rumah yang berada di Desa Kota Bangun Ilir dan pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada Polsek Kota Bangun”, Ujar Kapolsek.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Bangun.
(Red)







