Kukar – Polsek Kenohan Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan seorang pria berinisial RB (40) dalam Kasus Tindak Pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 486 KUHP,
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Kenohan AKP Giri Pratiwo menjelaskan bahwa pada hari Minggu 12 Juli 2026 sekitat pukul 15.00 WITA, korban bersama pelaku sedang bekerja di PT. MAJ blok D88 Dusun Malong, Desa Lamin Telihan, Kecamatan Kenohan.
“Kemudian terlapor meminjam motor kepada korban dengan tujuan untuk mengambil batu asah di pondok yang berada di blok D88, sekitar 700 meter dari tempat mereka bekerja”, terang Kapolsek.
Namun sampe satu jam terlapor tidak kembali, merasa curiga, korban bersama seorang temannya berusaha menghubungi pelaku melalui telepon, hanya berdering dan tidak diangkat.
“Selanjutnya korban bersama temannya bergegas mendatangi pondok, yang mana mendapati terlapor dan sepeda motor yang dipinjam sudah tidak berada ditempat”, jelas AKP Giri Pratiwo.
Lebih lanjut lagi Kapolsek menyebutkan, korban sempat mengirim pesan, namun juga tidak direspon. Sekitar pukul 18.03 WITA, nomor terlapor sudah tidak bisa dihubungi lagi dan melaporkan penggelapan motor tersebut ke Polsek Kenohan.
“Atas dasar laporan tersebut Polsek Kenohan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek honda beat milik korban”, tutup Kapolsek.
(Red)







