Polsek Kembang Janggut Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Kukar – Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (26/8/2026) malam.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pulau Pinang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Syahrul langsung melakukan penyelidikan.

Pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, petugas kembali memperoleh informasi bahwa seorang pria berinisial KH (33) diduga kerap melakukan transaksi sabu dan memiliki sebuah pondok di dekat penyeberangan Pulau Pinang, Desa Pulau Pinang RT 007.

Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap pondok tersebut. Sekitar pukul 18.50 WITA, petugas mendapati KH berada di dalam pondok dan langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram yang disimpan di dalam dompet kulit berwarna cokelat milik tersangka.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa pipa kaca sisa pakai, dua sendok takar dari sedotan plastik, korek api gas, alat hisap dari botol plastik, timbangan digital, dua bungkus plastik klip, satu unit telepon genggam Redmi warna hitam serta uang tunai Rp200 ribu.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana pasal yang diterapkan dalam laporan kepolisian.

Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah hukum Polsek Kembang Janggut.

Pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *