Proyek P3-TGAI Sungai Burung Disorot: Baru Dicor, Kok Tanahnya Masih “Bertahan”?, BWSK I Bungkam!

Proyek P3-TGAI Sungai Burung Disorot: Baru Dicor, Kok Tanahnya Masih “Bertahan”?, BWSK I Bungkam!

Mempawah, Kalbar
Ada yang menarik dari pembangunan gorong-gorong Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Sungai Burung. Namanya pembangunan, tetapi di lapangan justru muncul pertanyaan: yang dibangun ini gorong-gorong atau proyek “setengah matang”?

Hasil penelusuran lapangan pada 15 September 2026 menunjukkan pekerjaan gorong-gorong P3-TGAI tersebut baru terlihat dilakukan pengecoran pada bagian DPN. Sementara bagian tengah hingga belakang masih tampak berupa tanah.

Bekisting pun masih terpasang. Padahal berdasarkan informasi pengaduan yang diterima, pekerjaan tersebut disebut-sebut seharusnya telah selesai pada 12 September 2026.

Di sinilah cerita mulai menarik.

Kalau memang gambar kerja mengatur pengecoran lantai dasar secara utuh dan kontinu, tentu publik berhak bertanya: mengapa yang sudah dicor baru sebagian? Apakah memang tahap pekerjaan belum selesai, atau ada metode pelaksanaan tertentu yang memang diperbolehkan?

Jangan sampai publik salah paham. Sebab kalau proyek konstruksi memiliki gambar kerja, spesifikasi teknis dan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), tentu dokumen itu bukan sekadar penghias map administrasi.

Gambar kerja bukan gambar untuk dipajang. RKK bukan dokumen untuk memenuhi rak. Dan uang APBN tentu bukan uang yang turun dari langit tanpa pertanggungjawaban.

Proyek yang dikerjakan melalui P3A Bina Tani Mandiri tersebut memiliki nilai sekitar Rp195 juta, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan Nomor Kontrak HK 0201/Bws9.6.3/2026/P3A-10/2.

Dengan nilai anggaran tersebut, masyarakat tentu wajar berharap hasil pekerjaan bukan sekadar “terlihat ada”, tetapi benar-benar memenuhi standar teknis sebagaimana direncanakan.

Jika lantai dasar gorong-gorong ternyata tidak dikerjakan secara kontinu sebagaimana gambar kerja, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal estetika. Ada pertanyaan teknis yang patut dijawab: bagaimana dengan kekuatan konstruksi, potensi kebocoran, hingga risiko ambles apabila pekerjaan tidak sesuai spesifikasi?

Namun, sekali lagi, ini bukan vonis.

Temuan lapangan tetap harus diuji melalui pemeriksaan teknis. Karena itu, perhatian kini diarahkan kepada Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK1) Pontianak, khususnya Tim Pendamping Masyarakat (TPM) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BWSK1 diminta tidak cukup hanya membaca laporan dari balik meja. Kalau memang ada pertanyaan di lapangan, turunlah dan lihat langsung.

Cocokkan antara bangunan dengan gambar kerja. Cocokkan volume dengan spesifikasi. Periksa metode pelaksanaan. Periksa pula aspek keselamatan konstruksi.

Sebab pengawasan proyek pemerintah idealnya bukan seperti pemadam kebakaran yang baru datang setelah api membesar.

Pengawasan itu dilakukan ketika pekerjaan berlangsung.

Kalau memang pelaksanaan sudah sesuai, sampaikan kepada publik bahwa semuanya sesuai dokumen teknis. Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian, maka perbaikan harus dilakukan sesuai ketentuan.

Jangan sampai nanti setelah beton mengeras, baru semua pihak sibuk mencari jawaban. Beton boleh mengeras, tetapi pertanyaan publik jangan ikut dibekukan.

Hingga berita ini disusun, kondisi tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan resmi BWS Kalimantan I untuk memastikan apakah pekerjaan gorong-gorong P3-TGAI Sungai Burung telah dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, RKK dan ketentuan kontrak.

Publik tentu menunggu jawaban sederhana: apakah pekerjaan tersebut memang belum selesai, atau memang demikian metode pelaksanaannya?

Jika sesuai, jelaskan. Jika tidak sesuai, perbaiki.

Karena ketika yang digunakan adalah uang negara, maka yang dipertaruhkan bukan hanya beton dan tanah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pembangunan pemerintah.

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan temuan lapangan pada 15 September 2026. Pihak pelaksana maupun BWSK1 tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *