Kukar โ Upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polres Kutai Kartanegara. Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran hutan/lahan di kawasan Otorita IKN, RT 18, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MDP (47) yang diduga melakukan pembakaran lahan. Pengungkapan bermula setelah muncul laporan sejumlah titik panas (hotspot) di wilayah tersebut.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, mengatakan pengungkapan dilakukan sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam menangani Karhutla, khususnya di tengah kondisi cuaca kering yang meningkatkan risiko kebakaran meluas.
Kasus tersebut terungkap setelah pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, petugas menerima informasi mengenai adanya 10 hotspot dengan koordinat -0.891023, 116.961836 di kawasan Otorita IKN, RT 18, Desa Loa Duri Ilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Garangan Polsek Loa Janan yang dipimpin IPTU Dwi Handono bersama tiga personel bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan keluar dari kawasan kebun. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap pria tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut berinisial MDP yang mana Kepada petugas, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran lahan sekitar 2 hektare pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.
Dalam keterangannya, pembakaran dilakukan menggunakan korek api gas, sementara lahan yang akan dimanfaatkan sebelumnya dirintis menggunakan parang.
Petugas juga menemukan bahwa sebagian lahan tersebut telah ditanami sejumlah bibit tanaman, di antaranya nanas, petai, jengkol dan tanaman lainnya.
Namun, saat petugas mengamankan yang bersangkutan, kobaran api masih terlihat di sekitar lokasi dengan luasan yang diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi maupun yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah parang, dua buah korek api, dua bibit tanaman nanas serta satu flashdisk yang berisi rekaman video dan foto kondisi lahan di lokasi kejadian.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 108 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Kapolsek Loa Janan menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika Karhutla terjadi, tetapi juga melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak yang dengan sengaja maupun karena perbuatannya menyebabkan terjadinya kebakaran.
โPenanganan Karhutla bukan hanya soal memadamkan api, tetapi juga mencegah agar kejadian serupa tidak terus berulang. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar,โ tegasnya.
(Red)






