Faktualnusantara.com,BENGKAYANG,KALBAR โ Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang dikaitkan dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mendapat sorotan dari Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar.
Herman mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi awal terkait dugaan OTT tersebut. Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun suap harus dikaji secara mendalam, terutama menyangkut unsur mens rea, yakni niat dan kesadaran seseorang dalam melakukan tindak pidana.
โDalam hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi atau suap, harus benar-benar dibuktikan adanya mens rea, yaitu niat jahat atau kesadaran penuh untuk melakukan suap kepada pihak tertentu,โ ujar Herman, Jumat (2/10/2026).
Ia menilai, dalam perkara yang dikaitkan dengan Direktur BUMD di Bengkayang tersebut, penyidik tidak cukup hanya membuktikan adanya penyerahan atau aliran uang. Konteks, tujuan, proses, serta hubungan antara pihak yang memberi dan menerima juga perlu diurai secara menyeluruh.
Menurut Herman, unsur actus reus, yakni perbuatan nyata yang diduga sebagai tindak pidana, juga harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
โPenyidik harus dapat membuktikan adanya kesepakatan yang bersifat transaksional, permintaan, atau dorongan aktif dari pemberi dan penerima uang untuk memengaruhi hasil pemeriksaan atau audit BPK,โ jelasnya.
Dugaan Rekayasa atau Entrapment Harus Diuji
Herman juga menyoroti kemungkinan adanya skenario atau entrapment apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana bukan berdasarkan kehendak awalnya, melainkan akibat pengondisian atau dorongan dari pihak lain.
Ia mengatakan, apabila aliran uang terjadi karena pengondisian, manipulasi, atau jebakan dari pihak tertentu tanpa adanya niat awal untuk melakukan suap, persoalan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
โHal tersebut dapat diuji melalui mekanisme praperadilan maupun dalam proses pembuktian di persidangan tindak pidana korupsi,โ katanya.
Meski demikian, Herman menegaskan bahwa dugaan adanya rekayasa, persaingan, maupun motif balas dendam juga tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta tanpa pembuktian.
Karena itu, menurutnya, seluruh kemungkinan harus diuji berdasarkan bukti dan proses hukum yang terbuka.
Polda Kalbar Diminta Transparan
Herman menekankan pentingnya transparansi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.
Penyidik, kata dia, perlu menyajikan bukti pendukung yang dapat menjelaskan secara utuh konstruksi perkara, antara lain rekaman komunikasi apabila relevan, jejak digital, kronologi peristiwa, serta proses penyerahan dan pengamanan barang bukti sesuai prosedur hukum.
โYang paling penting adalah bagaimana penyidik membangun konstruksi perkara berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi,โ tegasnya.
Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah
Herman juga mengingatkan bahwa sebelum adanya penetapan tersangka yang sah dan proses hukum lebih lanjut, setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Ia menegaskan bahwa pihak yang diamankan dalam proses hukum memiliki hak untuk memperoleh pendampingan penasihat hukum, memberikan klarifikasi, mengajukan saksi maupun bukti yang menguntungkan (a de charge), serta menguji alat bukti yang diajukan oleh penyidik.
โProses hukum harus berjalan secara adil dan objektif. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat rekayasa, persaingan bisnis, maupun kepentingan internal,โ ujarnya.
Herman menegaskan, benar atau tidaknya dugaan suap maupun OTT tersebut harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan opini publik atau informasi yang beredar di masyarakat.
Editor : DM MPGI






