Faktualnusantara.com,Singkawang,Kalbar, โSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Singkawang mulai melaksanakan Operasi Patuh Kapuas 2026 pada 28 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi yang berlangsung selama 12 hari ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan potensi kecelakaan di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Raden Bagus Aryo Bimo, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa operasi tersebut mengedepankan upaya imbauan, sosialisasi, teguran, hingga penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran berisiko membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
โKami melaksanakan operasi ini untuk mengingatkan masyarakat agar tertib berlalu lintas, terutama bagi pengendara yang perilakunya dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,โ ujarnya.
Lima Pelanggaran Jadi Sasaran Prioritas
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026, kepolisian menetapkan lima jenis pelanggaran sebagai sasaran prioritas, yakni:
1. Melawan arus lalu lintas.
2. Tidak menggunakan helm.
3. Melakukan balap liar.
4. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot brong.
5. Mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penindakan terhadap pelanggaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas sekaligus menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya.
Petugas Keluarkan 15 Tilang dan Berikan 30 Teguran
Sejak operasi dimulai, petugas Satlantas Polres Singkawang telah mengeluarkan sekitar 15 surat tilang dan memberikan 30 teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.
Sebagian besar teguran diberikan kepada pengendara sepeda motor beserta penumpangnya yang tidak menggunakan helm saat berkendara.
AKP Raden Bagus Aryo Bimo menyebutkan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan di wilayah Singkawang adalah pengendara yang tidak mengenakan helm serta pengendara yang tidak memiliki SIM.
Lokasi Razia Berpindah Setiap Hari
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan operasi, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi secara acak dan berpindah-pindah setiap hari. Titik razia tidak diumumkan sebelumnya guna menjaga efektivitas pengawasan.
Dengan pola tersebut, kepolisian berharap dapat melihat tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas secara lebih objektif, sekaligus mendorong pengendara untuk senantiasa mematuhi aturan, baik saat ada maupun tidak ada razia.
Polisi Klarifikasi Isu Balap Liar di Tugu Istighfar
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian turut mengklarifikasi informasi yang sempat beredar di masyarakat mengenai dugaan balap liar di sekitar Tugu Istighfar, Singkawang.
Berdasarkan keterangan saksi dan informasi awal yang dihimpun, polisi menyatakan bahwa insiden tersebut merupakan kecelakaan tunggal, bukan akibat balap liar. Pengendara diduga mengalami microsleep atau tertidur sesaat saat berkendara akibat kelelahan setelah pulang kerja, sehingga kendaraannya menabrak pembatas di bagian tengah jalan.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan diri berkendara ketika kondisi tubuh lelah atau mengantuk. Pengendara disarankan beristirahat terlebih dahulu demi menghindari risiko kecelakaan.
Melalui Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Singkawang berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat. Keselamatan berkendara diharapkan tidak hanya dipandang sebagai kewajiban untuk mematuhi aturan, tetapi juga sebagai kebutuhan demi melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Pewarta: Ferry S
Sumber: Liputan Lapangan โ Wawancara






