Selesaikan Kasus KDRT Melalui Problem Solving, Polsek Kota Bangun Fasilitasi Perdamaian Pasutri

Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bangun berhasil memfasilitasi penyelesaian masalah (problem solving) terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri di wilayah hukumnya. Kegiatan mediasi ini berlangsung khidmat di Ruang SPKT Polsek Kota Bangun pada Jumat (1/5/2026) siang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Bangun, AKP Asnan Rusmawan, dengan didampingi jajaran personel Polsek Kota Bangun serta Kepala Desa Wonosari, Alexianus Tibo. Mediasi ini mempertemukan pelapor yang merupakan seorang istri dengan suaminya selaku terlapor, guna mencari jalan keluar kekeluargaan atas konflik yang terjadi.

Dalam proses mediasi yang berlangsung secara humanis tersebut, terlapor mengakui kekhilafannya dan menyatakan penyesalan mendalam. Sebagai bentuk komitmen untuk memperbaiki kehidupan rumah tangganya, terlapor menandatangani surat pernyataan untuk kebaikan mereka.

Kapolsek Kota Bangun, AKP Asnan Rusmawan, menekankan bahwa terlapor secara sukarela bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku apabila di kemudian hari terbukti melanggar butir-butir perjanjian tersebut.

“Pendekatan problem solving ini kami kedepankan untuk memberikan solusi terbaik bagi keutuhan rumah tangga warga, namun tetap dengan pengawasan ketat. Kami berharap kesepakatan ini menjadi titik balik bagi pasangan tersebut untuk membina keluarga yang lebih harmonis,” ujar AKP Asnan Rusmawan.

Kehadiran perangkat desa dalam mediasi ini juga menunjukkan sinergitas antara Polri dan pemerintah desa dalam menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *