Resahkan Wisatawan, Spesialis Pencuri di Air Terjun Perjiwa Diringkus Tim Alligator Polres Kukar

Kukar – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Kartanegara melalui unit opsnal Team Alligator berhasil membekuk seorang pria berinisial JC (48), pelaku tindak pidana pencurian yang kerap beraksi di kawasan wisata Air Terjun Perjiwa. Pelaku yang merupakan seorang residivis ini ditangkap di kediamannya di Jalan Gunung Kyai, Kelurahan Perjiwa, Senin (27/4/2026) sore.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan seorang korban. Korban kehilangan barang berharganya saat sedang berwisata di Air Terjun Perjiwa pada Selasa, 14 April 2026 lalu.

“Korban melaporkan kehilangan dua unit gawai merek iPhone 13 dan iPhone 7, serta dompet dan tas kosmetik yang diletakkan di gazebo saat ia sedang berenang. Total kerugian korban ditaksir mencapai lebih dari Rp10 juta,” jelas Kasat Reskrim.

Berbekal laporan tersebut, Team Alligator langsung melakukan penyelidikan mendalam di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan ciri-ciri yang digambarkan oleh saksi dan korban mengenai sosok mencurigakan di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.

Pengejaran berakhir pada Senin (27/4) sekitar pukul 15.00 WITA. Petugas mendapati pelaku JC sedang tertidur di depan rumahnya di Jalan Gunung Kyai. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi tidak hanya menemukan barang milik korban, tetapi juga menemukan sejumlah dompet berisi dokumen penting seperti KTP, SIM, dan kartu ATM yang diduga kuat merupakan hasil pencurian dari korban-korban lainnya.

Dari catatan kepolisian, JC diketahui merupakan seorang residivis yang memang sering melakukan aksi serupa di lokasi wisata Air Terjun Perjiwa. Kehadirannya selama ini dinilai sangat meresahkan para pelancong yang berkunjung ke objek wisata tersebut.

“Pelaku memang spesialis di lokasi tersebut. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa iPhone 13 dan iPhone 7 telah kami amankan di Mako Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah pihak Sat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sesuai dengan hukum yang berlaku. Polres Kutai Kartanegara juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para wisatawan, agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan saat berada di tempat umum atau lokasi wisata.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *