Mataram โ Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengatasnamakan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, dalam konferensi pers bersama Polda NTB dan Polres Lombok Timur di Ruang Rupatama Polda NTB, Jumat (29/5).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pembangunan dan pengoperasian dapur SPPG. Dalam praktiknya, pelaku diduga menawarkan titik lokasi SPPG, pembangunan fasilitas dapur, hingga janji siap operasional, dengan meminta sejumlah uang dari korban.
“Modus yang digunakan adalah menjanjikan titik lokasi, pembangunan gedung SPPG, hingga siap operasional. Padahal, seluruh proses pengajuan dan verifikasi SPPG yang sah tidak pernah dipungut biaya oleh Badan Gizi Nasional,” tegas Sony.
BGN menegaskan bahwa sejak awal pelaksanaan Program MBG, masyarakat telah berulang kali diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat mempercepat proses persetujuan atau menjamin operasional SPPG dengan imbalan sejumlah uang.
“BGN tidak pernah menunjuk perantara, calo, ataupun pihak mana pun yang dapat menjamin seseorang memperoleh titik lokasi SPPG dengan cara membayar sejumlah uang. Seluruh proses dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Menurut Sony, sejumlah korban mulai mendatangi BGN setelah proyek yang dijanjikan tidak kunjung berjalan dan dana yang telah diserahkan tidak kembali. Setelah dilakukan klarifikasi, BGN menyarankan para korban untuk menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum.
BGN juga mengingatkan masyarakat bahwa seluruh informasi resmi terkait pembangunan SPPG, termasuk persyaratan teknis, standar bangunan, kapasitas dapur, hingga tata letak fasilitas dapat diakses secara terbuka melalui kanal resmi pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi BGN dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan ataupun menjanjikan persetujuan pembangunan SPPG dengan imbalan tertentu,” ujar Sony.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana menjelaskan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kerugian sebesar Rp950 juta yang diduga diserahkan kepada terlapor untuk pembangunan dapur MBG di wilayah Masbagik Selatan, Lombok Timur.
Penyidik telah menerbitkan surat penyidikan pada 21 Mei 2026 dan pada 29 Mei 2026 menetapkan seorang terduga berinisial S dalam perkara tersebut. Kepolisian menyatakan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat.
BGN menyampaikan apresiasi kepada Polda NTB dan Polres Lombok Timur atas langkah cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini terus diperluas untuk menjangkau lebih banyak penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Sebagai penutup, BGN kembali mengingatkan masyarakat bahwa:
1. Pengajuan dan proses verifikasi SPPG tidak dipungut biaya.
2. BGN tidak pernah menunjuk calo, perantara, maupun pihak yang dapat menjamin persetujuan SPPG.
3. Seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal komunikasi resmi BGN.
4. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan Program MBG atau BGN.
BGN berkomitmen untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas Program Makan Bergizi Gratis demi memastikan manfaat program dapat dirasakan masyarakat secara optimal dan tepat sasaran.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional
(Red)







