Dari Seba-Seba Ke Istana : Pengaduan Terregistrasi, Kejelasan Masih Dinanti

Faktualnusantara.com,LUWU TIMUR โ€” Polemik aktivitas pertambangan di kawasan Seba-Seba, perbatasan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, hingga kini belum menemukan titik terang. Warga mempertanyakan legalitas kegiatan pertambangan, penggunaan jalan hauling, serta dasar hukum kehadiran personel keamanan di tengah persoalan yang belum terselesaikan.

Pengaduan masyarakat (Dumas) terkait persoalan tersebut disebut telah diterima Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri pada 25 Juli 2026. Sementara itu, surat yang disampaikan melalui Sekretariat Negara (Setneg) disebut telah teregistrasi dengan nomor 26YM-4FLLQN.

Meski demikian, status penanganan pengaduan dan tindak lanjut surat tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari instansi terkait.

Dugaan Tambang Ilegal Perlu Diverifikasi

Ketua Umum Karang Taruna Kecamatan Towuti, Muhammad Effendi Nurdin, sebelumnya menyampaikan dugaan adanya aktivitas pertambangan yang terindikasi sebagai illegal mining atau pertambangan ilegal di kawasan tersebut.

Dugaan itu perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen perizinan, koordinat lokasi kegiatan, status penguasaan lahan, serta bukti pendukung lainnya. Penilaian mengenai legalitas aktivitas pertambangan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Apabila kegiatan yang dipersoalkan berkaitan dengan operasional PT Vale Indonesia Tbk, perusahaan tersebut juga perlu memberikan penjelasan mengenai lokasi kegiatan, status perizinan, dan keterkaitan aktivitas tersebut dengan operasional perusahaan.

Kehadiran Tim Gabungan Menjadi Sorotan

Selain persoalan pertambangan, kehadiran tim gabungan di lokasi turut menjadi perhatian warga.

Keterangan yang dikaitkan dengan Kasat Binmas Polres Morowali, Iptu Saiful, pada 12 September 2026, mengenai kesiapan personel Buser, Brimob, dan unsur sekuriti masih perlu diverifikasi melalui rekaman pernyataan secara lengkap serta dokumen penugasan yang relevan.

Warga berhak memperoleh informasi mengenai tujuan kegiatan, dasar hukum pelaksanaan, serta struktur komando personel yang bertugas, sepanjang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi dan tidak mengganggu kepentingan penegakan hukum yang sah.

Pertanyaan tersebut bukan merupakan vonis terhadap aparat, melainkan bagian dari upaya mendorong transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Istilah โ€œPolisi Valeโ€ yang muncul dalam polemik ini juga tidak serta-merta membuktikan adanya keberpihakan aparat kepada perusahaan. Namun, persepsi yang berkembang di masyarakat perlu dijawab melalui penjelasan yang faktual, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Delapan Tuntutan Warga Perlu Dicocokkan dengan Dokumen Asli

Dokumen bernomor 001/MAS-LASAFI/IX/2026, tertanggal 21 September 2026, disebut memuat delapan tuntutan warga terkait persoalan Seba-Seba.

Untuk memastikan akurasi pemberitaan, isi dan rumusan kedelapan tuntutan tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen asli sebelum dipublikasikan secara terperinci.

Sejumlah peraturan dapat menjadi rujukan dalam menelaah persoalan ini, antara lain UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

Penerapan ketentuan tersebut tetap harus disesuaikan dengan substansi persoalan, kewenangan masing-masing instansi, dan fakta yang dapat diverifikasi.

Warga Menunggu Kejelasan Resmi

Di tengah polemik yang berkembang, warga setidaknya menantikan jawaban atas tiga persoalan utama: bagaimana status pengaduan masyarakat yang telah disampaikan, apa dasar hukum kegiatan di lapangan, dan bagaimana status legalitas aktivitas pertambangan yang dipersoalkan?

Perlu ditegaskan bahwa penerimaan pengaduan masyarakat maupun registrasi surat tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana. Namun, masyarakat patut memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Bareskrim Polri, Sekretariat Negara, Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, dan PT Vale Indonesia Tbk diharapkan memberikan klarifikasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Kejelasan informasi menjadi penting agar polemik tidak berkembang hanya berdasarkan dugaan, persepsi, atau informasi yang belum teruji.

Kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui pernyataan normatif, tetapi memerlukan keterbukaan informasi yang proporsional, profesionalitas dalam bertugas, serta proses penegakan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

CATATAN REDAKSI: Kronologi kejadian, status pengaduan, keterangan mengenai tim gabungan, dan dugaan pertambangan ilegal masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Editor : DM MPGI

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *