Pernyataan Fenny Frans di TikTok Dipersoalkan, Wartawan dan Advokat Tempuh Jalur Hukum

Faktualnusantara.com,Makassar, 19 Oktober 2026 โ€”Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu bersama sejumlah advokat mengajukan pengaduan terhadap pengusaha asal Makassar, Fenny Frans, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Senin (19/10/2026). Pengaduan tersebut berkaitan dengan pernyataan dalam siaran langsung di media sosial TikTok pada 13 Oktober 2026 yang dinilai oleh pihak pelapor melecehkan profesi jurnalis dan advokat.

Pihak pelapor meminta kepolisian menelaah pernyataan tersebut, termasuk konteks penyampaian dan kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum. Pengaduan ini ditempuh sebagai upaya meminta klarifikasi serta penelusuran lebih lanjut melalui mekanisme hukum.

Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu dalam pengaduan tersebut diwakili Koordinator Arifin, yang disebut sebagai Ketua Media MPG, bersama wartawan senior H. Ilyas Nurdin dan tim pendamping hukum Sandi, S.H.

Pengaduan disampaikan di Markas Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar. Adapun pihak yang diadukan adalah Fenny Frans, pengusaha yang bergerak di bidang kosmetik, fesyen, dan perawatan kulit (skincare).

Persoalkan Pernyataan dalam Siaran Langsung TikTok

Menurut pihak pelapor, pernyataan yang disampaikan Fenny Frans melalui siaran langsung TikTok pada 13 Oktober 2026 dinilai menantang, menyudutkan, dan merendahkan profesi wartawan serta pengacara.

Pihak pelapor menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti agar substansi pernyataan dan konteks penyampaiannya dapat diperiksa secara objektif.

Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

Serahkan Penanganan kepada Kepolisian

Pihak Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu bersama tim pendamping hukum menyatakan menyerahkan penanganan pengaduan tersebut kepada kepolisian. Mereka berharap aparat melakukan penelaahan terhadap materi siaran langsung, termasuk menelusuri maksud pernyataan yang dipersoalkan dan memeriksa bukti-bukti yang relevan.

Dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi salah satu aspek yang diminta untuk ditelaah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengaduan tersebut masih perlu melalui proses penelaahan lebih lanjut. Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa pernyataan yang dipersoalkan telah memenuhi unsur tindak pidana.

Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka

Pihak pelapor juga menyatakan bahwa ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Fenny Frans untuk memberikan tanggapan atas pengaduan tersebut.

Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Fenny Frans yang dicantumkan dalam materi pemberitaan ini.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi.

Redaksi: Media MPG โ€” SorotanPublic.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *