Diduga Bermasalah Sejak Penganggaran, L-Kompleks Minta Polisi Usut Proyek Sport Centre Mr Leman

Faktualnusantara.com,MAKASSAR, 30 OKTOBER 2026 — Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mendesak Polrestabes Makassar mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Sport Centre Mr Leman Tahun Anggaran 2024. Desakan tersebut menyusul informasi pemanggilan sejumlah jajaran direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar oleh penyidik kepolisian terkait proyek tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama PDAM Makassar, Andi Syahrum, bersama Plt. Direktur Keuangan PDAM Makassar, Wirda Fauzah, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat undangan pemeriksaan bernomor B/6500/X/Res.3.3/2026/Satreskrim yang ditandatangani oleh penyidik atas nama Justian.

Ruslan Rahman menegaskan, penanganan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, penyelidikan tidak boleh hanya berfokus pada pelaksanaan fisik proyek, tetapi juga harus menelusuri proses penganggaran, nilai kontrak, mekanisme pembayaran kepada kontraktor, hingga kebijakan dan keputusan strategis yang diambil jajaran direksi PDAM Makassar.

“Kami menduga terdapat potensi penyimpangan sejak muncul ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan PDAM sebesar Rp4 miliar dengan nilai kontrak proyek yang disebut mencapai Rp5,3 miliar. Perbedaan ini harus ditelusuri secara mendalam agar seluruh prosesnya menjadi terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ruslan kepada awak media, Jumat (30/10/2026).

Selain persoalan selisih nilai anggaran dan kontrak, L-Kompleks turut menyoroti aspek hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut. Kontraktor pelaksana, PT Suwar Tirta Indo, diketahui menggugat PDAM Makassar secara perdata terkait sisa pembayaran kontrak. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Persoalan yang kemudian menjadi sorotan adalah tidak ditempuhnya upaya hukum lanjutan, seperti banding, sebagaimana dipertanyakan oleh L-Kompleks. Keputusan tersebut dinilai perlu ditelusuri, terutama menyangkut pertimbangan hukum dan kebijakan yang mendasari sikap jajaran direksi PDAM Makassar.

“Kami mempertanyakan mengapa upaya hukum lanjutan, seperti banding, disebut tidak ditempuh. Hal ini harus diperiksa secara objektif, termasuk apa pertimbangan direksi dalam menyikapi putusan pengadilan dan mengambil keputusan terkait pembayaran sisa kontrak tersebut,” katanya.

Lebih jauh, Ruslan mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan kedekatan personal antara salah satu direksi PDAM Makassar dengan pihak kontraktor. Menurutnya, informasi tersebut perlu didalami penyidik untuk memastikan apakah terdapat potensi konflik kepentingan yang memengaruhi proses pengambilan keputusan dalam proyek tersebut.

“Kami menduga ada kemungkinan ketidakwajaran dalam hubungan antara pihak kontraktor dengan jajaran direksi. Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat dugaan kedekatan personal antara salah satu direksi dan pihak kontraktor. Kami meminta penyidik menelusuri informasi tersebut secara objektif dan profesional,” ungkapnya.

Tidak hanya menyoroti persoalan keuangan dan aspek hukum, tim pemantauan L-Kompleks juga mengungkap sejumlah dugaan ketidaksesuaian pada kualitas fisik bangunan Sport Centre Mr Leman.

Beberapa kondisi yang menjadi perhatian di antaranya permukaan lapangan mini soccer yang tidak rata, pagar yang mengalami kerusakan dan berulang kali diperbaiki melalui pengelasan, pemasangan lampu yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis, serta talang air gedung bulu tangkis yang menggunakan material rusak dan belum dilakukan penggantian.

Selain itu, L-Kompleks turut menyoroti dugaan kekurangan volume pekerjaan yang disebut tercatat dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Seluruh kondisi tersebut, menurut Ruslan, perlu diverifikasi dan didalami untuk memastikan kesesuaian antara spesifikasi kontrak, realisasi pekerjaan, dan anggaran yang telah dibayarkan.

Menyikapi berbagai persoalan tersebut, Ruslan juga meminta Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, S.H., selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Makassar, agar memanggil jajaran direksi dan meminta penjelasan serta pertanggungjawaban atas keputusan yang diambil, khususnya terkait pembayaran sisa kontrak dan tidak ditempuhnya upaya hukum banding.

“Kami mendesak Polrestabes Makassar mengusut tuntas seluruh persoalan ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Setiap dugaan harus ditelusuri berdasarkan fakta dan bukti. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Ruslan.

L-Kompleks menyatakan siap menyerahkan data dan bukti pendukung kepada penyidik guna membantu proses penyelidikan serta mengungkap secara terang seluruh rangkaian persoalan dalam proyek pembangunan Sport Centre Mr Leman.

Menurut Ruslan, pengusutan perkara ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan, mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan, serta menjamin setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

TIM INVESTIGASI

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *