Bareskrim Ungkap Penanganan Karhutla, 245 Orang dan 20 Korporasi Jadi Tersangka

Faktualnusantara.com,PONTIANAK โ€“Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Dalam keterangannya, Asep menegaskan bahwa Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas dan objektif terhadap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi.

โ€œPolri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,โ€ tegas Asep.

Berdasarkan data penanganan perkara perorangan, Polri mencatat sebanyak 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Polda Riau sebanyak 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.

Sementara itu, untuk penanganan perkara korporasi, tercatat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Selain penetapan tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator, di antaranya kejadian kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

Di sisi lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari penegakan hukum hingga upaya pencegahan di tingkat masyarakat.

Menurutnya, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara karhutla berjalan sesuai ketentuan.

โ€œPenanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,โ€ ujar Trunoyudo.

Dalam mendukung penanganan karhutla, Polri telah mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, sebanyak 403 personel juga diterjunkan untuk mendukung edukasi dan sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat.

Polri turut memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat yang terdampak serta personel yang bertugas di lapangan.

Menutup keterangannya, Polri mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan.

Polri memastikan penanganan perkara karhutla, baik yang melibatkan perorangan maupun korporasi, akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Humas Polda Kalimantan Barat

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *