Peredaran Rokok Ilegal Kian Menggila, Dr. Adi Suparto Desak Pembenahan Bea Cukai

Faktualnusantara.com,Jakarta, -Potensi kerugian negara yang mendekati Rp40 triliun akibat peredaran rokok ilegal dinilai menjadi peringatan serius bagi integritas pengawasan kepabeanan dan keberlangsungan industri hasil tembakau legal.

Lonjakan peredaran rokok ilegal di Indonesia yang disebut telah mencapai 13,9 persen dari total produksi nasional menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian pemerintah. Angka tersebut tidak hanya menggambarkan meningkatnya aktivitas perdagangan produk tanpa cukai, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di sektor kepabeanan.

Dr. Adi Suparto, SH., MH., menilai peningkatan peredaran rokok ilegal yang hampir dua kali lipat dibandingkan angka 6,9 persen pada 2023 harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lapangan.

Menurutnya, persoalan rokok ilegal tidak dapat semata-mata dilihat sebagai pelanggaran administrasi atau tindak pidana di bidang cukai. Lebih dari itu, fenomena tersebut berpotensi menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pengawasan, integritas aparat, dan efektivitas penegakan hukum.

“Ketika aturan diputarbalikkan menjadi komoditas, di situlah wibawa negara mulai rontok. Lonjakan peredaran rokok ilegal bukan sekadar angka statistik, melainkan peringatan keras terhadap integritas sistem pengawasan kita,” tegasnya.

Industri Legal Tertekan, Potensi Kerugian Negara Membesar

Adi Suparto menjelaskan, peredaran rokok ilegal membawa dampak berantai terhadap perekonomian nasional, khususnya industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor cukai yang diperkirakan mendekati Rp40 triliun menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan. Di saat yang sama, industri hasil tembakau legal disebut mengalami tekanan dengan pertumbuhan minus 1,96 persen.

Kondisi tersebut menciptakan persaingan usaha yang tidak seimbang. Produsen legal harus menanggung kewajiban pembayaran cukai dan berbagai ketentuan regulasi, sementara produk ilegal dapat dipasarkan dengan harga jauh lebih murah karena menghindari kewajiban tersebut.

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan rokok resmi, tetapi juga oleh jutaan masyarakat yang menggantungkan hidup pada rantai industri tembakau, mulai dari petani, buruh linting, pekerja pabrik, distributor hingga pedagang eceran.

“Negara tidak boleh membiarkan industri yang patuh terhadap hukum justru kehilangan daya saing akibat praktik ilegal. Ini menyangkut keadilan dalam berusaha sekaligus perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat,” ujarnya.

Pengawasan Bea Cukai Perlu Dievaluasi Menyeluruh

Lebih lanjut, Adi Suparto menyoroti realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2025 yang disebut mencapai Rp221,7 triliun atau sekitar 90,8 persen dari target APBN.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius terhadap efektivitas kebijakan pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal.

Ia juga menyoroti sejumlah modus yang kerap dikaitkan dengan peredaran rokok ilegal, antara lain penggunaan pita cukai palsu, manipulasi pita cukai, serta peredaran rokok polos tanpa dilekati pita cukai.

Praktik-praktik tersebut, menurutnya, harus ditelusuri secara komprehensif, termasuk kemungkinan adanya kelemahan pengawasan pada jalur produksi, distribusi, pergudangan, hingga perbatasan.

Adi Suparto menegaskan bahwa setiap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi atau memfasilitasi peredaran rokok ilegal harus diperiksa melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel.

“Pengawasan yang lemah dapat menjadi ruang bagi berkembangnya praktik ilegal. Karena itu, apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat, harus diusut secara objektif. Jangan sampai penindakan hanya menyasar pelaku di tingkat bawah, sementara pihak yang diduga menjadi pelindung justru tidak tersentuh,” ungkapnya.

Penindakan Tidak Cukup Menyasar Peredaran di Hilir

Menurut Adi Suparto, operasi pemberantasan rokok ilegal tidak boleh hanya berorientasi pada penyitaan barang dan penindakan terhadap pedagang kecil.

Pemerintah perlu membangun strategi pemberantasan yang menyentuh seluruh mata rantai peredaran, mulai dari sumber produksi, pemasok bahan baku, pemodal, jaringan distribusi, gudang penyimpanan, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Ia menilai penegakan hukum akan sulit memberikan efek jera apabila hanya berfokus pada pelaku lapangan tanpa mengungkap aktor utama yang mengendalikan jaringan perdagangan rokok ilegal.

Oleh karena itu, penguatan pengawasan internal, pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan aparat, serta koordinasi antarlembaga penegak hukum menjadi bagian penting dalam membangun sistem pemberantasan yang efektif.

Pemerintah Diminta Bertindak Tegas dan Transparan

Adi Suparto menegaskan, pemerintah perlu menjadikan pemberantasan rokok ilegal sebagai agenda prioritas karena persoalan tersebut berkaitan langsung dengan penerimaan negara, keadilan ekonomi, perlindungan tenaga kerja, dan kepastian hukum.

Potensi kehilangan penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah, menurutnya, merupakan kesempatan pembangunan yang tidak boleh terus-menerus tergerus akibat aktivitas ekonomi ilegal.

Penerimaan negara dari cukai memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan publik, termasuk pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan program perlindungan sosial.

Karena itu, Presiden bersama kementerian dan lembaga terkait perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kepabeanan dan cukai, termasuk memastikan mekanisme pengawasan internal berjalan secara independen dan profesional.

“Negara tidak boleh kalah oleh sindikat rokok ilegal maupun siapa pun yang terbukti memberikan perlindungan terhadap praktik tersebut. Setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara terbuka, profesional, dan berdasarkan hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada kegiatan operasi sesaat, melainkan diwujudkan melalui pembenahan sistemik yang mampu menutup celah penyimpangan dan memastikan seluruh pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama.

Mengembalikan Wibawa Hukum dan Melindungi Kepentingan Rakyat

Menutup pernyataannya, Dr. Adi Suparto menekankan bahwa persoalan rokok ilegal bukan semata-mata urusan penerimaan cukai, melainkan menyangkut kredibilitas negara dalam menegakkan hukum secara adil.

Menurutnya, negara harus hadir untuk melindungi pelaku usaha yang taat aturan, menjaga keberlangsungan tenaga kerja, serta memastikan hak masyarakat atas pengelolaan penerimaan negara tidak dirugikan oleh praktik perdagangan ilegal.

“Menindak tegas peredaran rokok ilegal bukan sekadar menjalankan ketentuan undang-undang. Ini adalah upaya menyelamatkan kepentingan rakyat, melindungi jutaan tenaga kerja, dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Pembenahan integritas aparat pengawasan harus menjadi bagian utama dari agenda tersebut,” pungkasnya.

Oleh: Dr. Adi Suparto, SH., MH.

Editor : DM MPGI

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *