Babinsa Permudah Akses Bantuan Sosial, PSM Kertasari Dampingi Pendaftaran Perlinsos Warga Kurang Mampu

Kabupaten Bekasi โ€“ Upaya mempermudah masyarakat kurang mampu mendapatkan akses perlindungan sosial terus dilakukan di Kabupaten Bekasi, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kelurahan Kertasari menggelar pendataan dan pendaftaran perlindungan sosial (Perlinsos) bagi warga yang membutuhkan.

Kegiatan yang berlangsung pukul 08.10 hingga 10.00 WIB tersebut dipusatkan di rumah Sukenda, Ketua RT 08, Kampung Tambun RT 08/RW 01, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Rabu (14/10/2026)

Pendaftaran dipimpin langsung oleh M. Ridwan selaku Ketua PSM Kelurahan Kertasari dan diikuti sekitar 25 orang, termasuk warga serta unsur pengurus lingkungan dan aparat kewilayahan.

M. Ridwan mengatakan, program perlindungan sosial diharapkan mampu mengurangi beban hidup masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong kemandirian warga penerima manfaat.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga bertujuan mempermudah proses pendataan dan pendaftaran masyarakat agar penyaluran bantuan dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan transparan.

Sementara itu, Sukenda selaku Ketua RT 08 menyampaikan bahwa kemudahan akses pendaftaran menjadi hal penting bagi masyarakat. Dengan adanya pendampingan, warga diharapkan dapat memperoleh informasi mengenai proses pendaftaran, memeriksa kelayakan sebagai penerima manfaat, serta mengajukan sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian data.

Pendampingan juga dilakukan oleh Peltu Dadang AR, Babinsa Kelurahan Kertasari, yang hadir mewakili Danramil 11/Pebayuran.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan aparat kewilayahan merupakan bagian dari upaya mendukung kelancaran pendataan dan pendaftaran perlindungan sosial agar masyarakat dapat mengakses layanan dengan lebih mudah.

Kegiatan ini turut dihadiri Iwan Setiawan selaku Ketua RW 01, Sukenda selaku Ketua RT 08, serta warga masyarakat Kelurahan Kertasari.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan pendataan warga kurang mampu semakin tertib dan akurat sehingga masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh akses terhadap program perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendataan yang tepat, pelayanan yang transparan, dan pendampingan yang berkelanjutan menjadi langkah penting untuk memastikan bantuan sosial dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *