Faktualnusantara.com,PANGKALPINANG โ Gugatan perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang mendapat keberatan dari dr Ratna Setia Asih, Sp.A. Ia mempersoalkan identitas, alamat, dan keterangan pekerjaan yang tercantum dalam gugatan yang diajukan oleh orang tua almarhum Aldo melalui kuasa hukum Dian Wahyuni, S.H., M.H., karena dinilai tidak sesuai dengan identitas dirinya.
Meski mempertanyakan ketepatan pihak yang digugat, dr Ratna menegaskan tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia mengaku telah memenuhi panggilan pengadilan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada tim kuasa hukumnya.
Hal itu disampaikan dr Ratna saat berbincang dalam sebuah podcast bersama advokat dr Wari Kartika Sari, S.H., di Aston Emidary Bangka Hotel, Jumat (23/10/2026).
Dalam perbincangan tersebut, dr Ratna mengungkapkan sejumlah keberatan terhadap gugatan yang kini dihadapinya. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian mendasar pada identitas pihak yang disebut sebagai tergugat, mulai dari nama, alamat, hingga pekerjaan.
โKalau dari gugatannya, yang digugat itu bukan aku. Nggak ada nama aku di situ. Alamatnya juga bukan alamat rumah aku, kemudian pekerjaannya juga berbeda,โ ungkap dr Ratna.
Menurutnya, kejelasan identitas para pihak merupakan aspek penting dalam pengajuan gugatan perdata. Identitas, alamat, pekerjaan, serta kedudukan hukum pihak yang digugat perlu dicantumkan secara tepat agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses pemeriksaan perkara.
Namun demikian, keberatan yang disampaikan dr Ratna tersebut masih merupakan pandangan dari pihak yang bersangkutan. Penilaian mengenai ketepatan identitas tergugat dan konsekuensi hukumnya tetap harus didasarkan pada dokumen perkara, fakta persidangan, serta pertimbangan majelis hakim.
Tetap Ikuti Proses Hukum
Di tengah keberatannya, dr Ratna menegaskan tidak berniat menghindari proses peradilan. Ia menyatakan tetap memenuhi panggilan pengadilan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan menyerahkan langkah-langkah hukum selanjutnya kepada kuasa hukumnya.
โSebagai warga negara yang baik, kita harus mengikuti proses hukum. Saya mengikuti aturan, datang ketika dipanggil pengadilan, dan menjalani prosesnya. Untuk penanganan hukum, saya sudah menyerahkan kepada kuasa hukum,โ tegasnya.
Ia juga berharap proses pemeriksaan perkara dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, ketelitian dalam mengidentifikasi para pihak menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada akhir perbincangan, dr Ratna menyampaikan harapannya agar persoalan tersebut segera memperoleh penyelesaian melalui jalur hukum. Ia optimistis perkara yang dihadapinya dapat berakhir dengan baik.
โSemoga segera case closed dan kita menang,โ ujarnya, disambut doa dan dukungan dari dr Wari Kartika Sari.
Keberatan dr Ratna terhadap identitas dan keterangan pihak yang digugat kini menjadi salah satu persoalan yang perlu dicermati dalam perkara tersebut. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, keberatan itu perlu diuji melalui dokumen gugatan dan mekanisme pemeriksaan di pengadilan, dengan tetap memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan argumentasinya.
(Adinda Putri Nabilah/KBO Babel)






