Polsek Sangasanga Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kukar – Polsek Sangasanga melakukan pengungkapan kasus narkotika di Jl. Slamet Riadi RT.12 Kelurahan Sanga Sanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (15/7/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangasanga menangkap seorang pemuda berinisial MA (19), warga Kel. Sanga Sanga Dalam, yang mana diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti yang ditemukan adalah 1 (satu) poket berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,89 ( nol koma delapan sembilan ) gram, 1 ( satu ) buah pipet kaca bening, 2 ( dua ) buah pipet plastik warna hitam sebagai penakar, 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening berisi : 1 ( satu ) buah plastik klip kosong ukuran sedang dan 15 ( lima belas ) buah plastik klip kosong ukuran kecil, 1 ( satu ) buah dompet kecil dan 1 ( satu ) buah handphone merk Oppo A76 warna hitam.

Tersangka dan barang bukti diamankan dimako Polsek Sangasanga untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II dan Lampiran III UURI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Sangasanga IPTU Wahid, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Sangasanga dengan masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas narkotika di wilayah Sangasanga.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *