๐๐ซ๐ž๐š๐ค๐ข๐ง๐  ๐๐ž๐ฐ๐ฌ
Hangatnya Reuni Golden 2003 SMAN 1 Pangkalan: Dari Putih Abu-Abu, Kini Mengabdi untuk Sesama Karawang, 3 Mei 2026 โ€“ Waktu boleh berjalan lebih dari dua dekade, namun kenangan masa putih abu-abu tetap abadi di hati. Itulah yang terasa dalam Reuni Golden Angkatan 2003 SMAN 1 Pangkalan, yang digelar hangat dan penuh makna di Kp. Cipeteuy, Desa Cintalaksana, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang. Mengusung tema menyentuh, โ€œApapun Warna Kita Sekarang, Dulu Warna Kita Hanyalah Putih Abu-abuโ€, sekitar 50 alumni hadir, melebur dalam suasana haru, tawa, dan cerita lama yang kembali hidup. Tak sekadar temu kangen, reuni ini menjadi ruang menyatukan kembali ikatan yang pernah terjalin di bangku sekolah. Sejak awal acara, nuansa keakraban begitu terasa. Satu per satu wajah yang dulu akrab kini kembali disapa, seolah waktu tak pernah memisahkan. Canda khas masa sekolah, cerita perjuangan hidup, hingga kenangan sederhana di kelas, menjadi jembatan yang menghangatkan suasana. Rangkaian kegiatan berlangsung sederhana namun sarat makna. Mulai dari ramah tamah, napak tilas kenangan masa SMA, doa bersama, hingga alunan musik akustik yang menambah syahdu suasana. Momen tersebut bukan hanya tentang mengingat masa lalu, tetapi juga merajut kembali harapan untuk masa depan. Ketua panitia, Cember, menyampaikan bahwa reuni ini membawa pesan lebih dalam dari sekadar nostalgia. โ€œDari putih abu-abu yang sama kita berangkat. Hari ini kita datang dengan warna kehidupan masing-masing, tapi tujuan kita satuโ€”memberi kembali. Kita ingin tetap terhubung dan bermanfaat, baik untuk almamater maupun masyarakat,โ€ ungkapnya. Komitmen itu pun diwujudkan melalui kesepakatan bersama untuk membentuk wadah silaturahmi rutin. Tak hanya itu, para alumni juga berinisiatif menggagas program sosial sebagai bentuk kontribusi nyata kepada lingkungan sekitar. Di penghujung acara, momen foto bersama menjadi simbol bahwa kebersamaan ini bukan akhir, melainkan awal dari perjalanan baru dalam menjaga tali persaudaraan lintas waktu. Reuni ini menjadi bukti bahwa persahabatan sejati tidak lekang oleh waktu. Dari seragam putih abu-abu yang sama, lahir beragam kisah kehidupanโ€”namun tetap berpulang pada satu rasa: kita adalah keluarga. Harga Sembako di Pasar Babakan Pebayuran Stabil, Satgas Pangan Lakukan Pemantauan Langsung Sektor Informal Masih Mendominasi, Wamenaker: Pemuda Perlu Ciptakan Lapangan Kerja Baru Dukung Swasembada Pangan 2026, Polsek Kenohan Tanam Jagung Serentak di Lahan Satu Hektar Antisipasi Karhutla Musim Kemarau, Polsek Loa Kulu Gelar Pelatihan ‘Basic Fire’ Bagi Relawan MPA

Polsek Muara Muntai Ringkus Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Desa Muara Leka

Kukar โ€“ Unit Reskrim Polsek Muara Muntai berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ND (32) alias Niko Demus Kaka diringkus petugas saat kedapatan membawa paket barang haram tersebut di area perkebunan sawit Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Muara Muntai, Iptu Jaelani, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

“Pada hari Sabtu dini hari, 2 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, anggota kami mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki di dalam kebun sawit RT 04 Desa Muara Leka,” ujar Iptu Jaelani.

Saat didekati oleh petugas, tersangka sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membuang sebuah kotak rokok ke tanah. Namun, aksi tersebut diketahui oleh personel Unit Reskrim. Setelah dilakukan pengecekan terhadap kotak rokok merk Sampoerna tersebut, polisi menemukan 5 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1,20 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Muntai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polsek Muara Muntai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan generasi muda di wilayah Kecamatan Muara Muntai.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *