Kukar โ Unit Reskrim Polsek Muara Muntai berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ND (32) alias Niko Demus Kaka diringkus petugas saat kedapatan membawa paket barang haram tersebut di area perkebunan sawit Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Muara Muntai, Iptu Jaelani, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
“Pada hari Sabtu dini hari, 2 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, anggota kami mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki di dalam kebun sawit RT 04 Desa Muara Leka,” ujar Iptu Jaelani.
Saat didekati oleh petugas, tersangka sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membuang sebuah kotak rokok ke tanah. Namun, aksi tersebut diketahui oleh personel Unit Reskrim. Setelah dilakukan pengecekan terhadap kotak rokok merk Sampoerna tersebut, polisi menemukan 5 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1,20 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Muntai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polsek Muara Muntai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan generasi muda di wilayah Kecamatan Muara Muntai.
(Red)







